Unsur Riba dalam Perbedaan Konsep Pinjaman Kredit Antara Rentenir dan Bank Plecit

Main Article Content

Azhar Alam
Yuli Tri Utami

Abstract

ABSTRACT.


This study explains the differences in credit loans between moneylenders and Plecit banks and explains the elements of usury that occur in Selorejo Village, Boyolali. This study used a qualitative approach by interviewing in-depth 12 people consisting of borrowers and lenders. This study analyzes the content of interviews and literature reviews. This study indicates differences in the two types of loans ranging from status, capital, guarantees, loan terms, time, interest, and penalties when due. This research also shows that the two types of loans made by moneylenders and Plecit banks contain Qordh and Jahiliyah riba. This study suggests the public prioritize loans from Islamic microfinance institutions to avoid usury.


Keywords: Differences in the concept of loans, loan sharks, Bank Plecit, Riba


ABSTRAK.


Penelitian ini menjelaskan tentang perbedaan konsep pinjaman kredit antara rentenir dan bank Plecit serta penjelasan unsur riba di dalamnya yang terjadi di Desa Selorejo, Boyolali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewancarai secara mendalam 12 orang yang terdiri dari pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Penelitian ini menganalisi konten dari hasil wawancara dan kajian literatur Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam kedua jenis pinjaman tersebut mulai dari status, permodalan, jaminan, syarat pinjaman, waktu, bunga dan hukuman bila jatuh tempo. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kedua jenis pinjaman yang diakukan rentenir dan bank Plecit sama-sama mengandung jenis riba Qordh dan riba Jahiliyah. Penelitian ini menyarankan masyarakat untuk memprioritaskan pinjaman yang dari lembaga keuangan mikro syariah sehingga terhindar dari riba.


Kata kunci: Perbedaan Konsep Pinjaman, Rentenir, Bank Plecit, Riba

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
AlamA., & Tri UtamiY. (2021). Unsur Riba dalam Perbedaan Konsep Pinjaman Kredit Antara Rentenir dan Bank Plecit. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 3(1), 130-141. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v3i2.240
Section
Articles

References

Abdurahman, H., Riswaya, A. R., & Id, A. (2014). Aplikasi Pinjaman Pembayaran Secara Kredit Pada Bank Yudha Bhakti. Jurnal Computech & Bisnis, 8(2), 61–69. http://jurnal.stmik-mi.ac.id/index.php/jcb/article/view/114/138
Ameera. (2018). Hadist- Hadist Tentang Riba: Bahayanya, Dampaknya Terhadap Ekonomi Dan Dosa-Dosanya. Arrahmah.Com.
Aquino, A., Waldelmi, I., & Listihana, W. D. (2019). Strategi Penanggulangan Praktek Rentenir. Jurnal Daya Saing, 5(2), 114–121. https://doi.org/10.35446/dayasaing.v5i2.371
Dewantari, I. B. (2016). Perilaku Sosial Masyarakat Muslim Margoyasan, Gunungketur, Pakualaman Terhadap Praktik Rentenir [Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga]. In Skripsi (Vol. 9, Issue 2). https://www.infodesign.org.br/infodesign/article/view/355%0Ahttp://www.abergo.org.br/revista/index.php/ae/article/view/731%0Ahttp://www.abergo.org.br/revista/index.php/ae/article/view/269%0Ahttp://www.abergo.org.br/revista/index.php/ae/article/view/106
Ernawati, N. L. I. (2016). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Pemberian Bunga Tabungan PKK pada Akhir Tahun Di Desa Kedungbang Kec. Tayu Kab. Pati. https://doi.org/10.5151/cidi2017-060
Fatchan, A. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Penerbit Ombak.
Karyani, T., & Akbar, U. (2016). Aksesibilitas Petani Mangga Gedong Gincu Terhadap Lembaga Keuangan Formal dan Non-Formal. Jurnal Pertanian, 6, 1–15.
Khairi, M. (2018). Dampak Pinjaman Rentenir Terhadap Pendapatan Pedagang Pasar Tradsional Di Pasar Pagi Pulo Brayan Bengkel. UIN Sumatera Utara.
Khasanah, U., Abdullah, M. wahyuddin, & K, A. (2019). Dampak Praktik Rentenir Terhadap Kesejahteraan Pedagang Eceran Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 12–26. https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2119
Marwini. (2017). Kontroversi Riba Dalam Perbankan Konvensional Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian. Az Zarqa, 9(1), 1–18.
Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda.
Noo, J. (2012). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi Dan Karya Ilmiah. KENCANA PREDANA GROUP.
Nurhidayati. (2012). Pelaksanaan Transaksi Peminjaman Uang Kepada Rentenir Di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Menurut Tinjauan Ekonomi Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru.
Oktaputra, A. W., & Noersasongko, E. (2014). Sistem Pendukung Keputusan Kelayakan Pemberian Kredit Motor Menggunakan Metode Simple Additive Weighting Pada Perusahaan Leasing HD Finance. Jurnal SPK Kelayakan Pemberian Kredit Motor, 1–9.
Panjaitan, E. F., Nofrion, & Wilis, R. (2018). Praktik Pelepas Uang/Rentenir Di Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatra Barat. Jurnal Buana, 2(1), 398–409.
Pertiwi, D. (2017). Ketergantungan Masyarakat Kampung Gendingan Terhadap Bank Plecit [Universitas Islam Negeri Suanan Kalijaga]. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Rahmadani, F., & Setiowati, N. E. (2017). Pengaruh Program Inklusi Keuangan BMT Al-Falah Terhadap Transaksi Rentenir. Al-Amwal, 9(1), 1–19.
Salangka, R. R. (2013). Peranan Leambaga Kredit Informasi Bagi Petani Padi Sawah Di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur. Journal of Chemical Information and Modeling, 1–18. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis (Yogyakarta). UII Press.
Tho’in, M. (2016). Larangan Riba Dalam Teks Dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(02), 63–72. https://doi.org/10.29040/jiei.v2i02.44