Problematika Organisasi Advokat di Indonesia yang Menyebabkan Perpecahan

Main Article Content

Erlina Sari Hasibuan Erlina Sari Hasibuan Erlina Sari Hasibuan

Abstract

Tujuan penulisan ini yang membahas tentang Problematika Organisasi Advokat di Indonesia yang Menyebabkan Perpecahan Antara Organisasi Advokat Lainnya untuk menganalisa tentang penyebab perpecahan organisasi advokat di Indonesia. Di Indonesia sendiri banyak munculnya organisasi baru yang membuat konflik akibat terjadinya kesalahpahaman diantara organisasi lama dengan yang baru. Banyaknya organisasi advokasi dinilai justru mencederai reputasi advokat. padahal advokat adalah profesi mulia yang membutuhkan standar tinggi. Banyak orang yang mendirikan organisasi advokat, hal ini memprihatinkan karena ketika organisasi tersebut menjadi organisasi sendiri yang dapat mengeluarkan izin kepada advokat, banyaknya organisasi advokat dapat menimbulkan perpecahan yang dikhawatirkan akan berlangsung lama. Rencana perubahan UU Advokat adalah salah satu cara untuk mengakhirinya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Erlina Sari HasibuanE. S. H. (2023). Problematika Organisasi Advokat di Indonesia yang Menyebabkan Perpecahan. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 381-386. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2659
Section
Articles

References

Kadafi, Binziad. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi : Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia.Jakarta : Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), 2001.
Samosir, Samuel. “Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat”. (2017): 20.
Sari, Maya. “PROBLEMATIKA PENGAWASAN TERHADAP ORGANISASI ADVOKAT DI LUAR PERADI”. Badamai Law Journal 185, no. 2 (2020): 16.
Suhayati, Monika. “PENGATURAN SISTEM ORGANISASI ADVOKAT DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT”. Pengaturan Sistem Organisasi Advokat dalam Rancangan Undang-Undang, (2015): 12.
Prayudi, Said, Nurul. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35 PUU XVI/2018 Tentang Organisasi Advokat”. No. 7 (2020): 22.
Hutabalian, Maslon. “Dampak Dualisme Kepengurusan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Terhadap Penegakan Hukum”. Artikel Dalam Jurnal Justiqa. Vol. 02. No. 01 (2020)
D. Ratna Wilis, 1996, Teori-Teori Belajar. Jakarta: Erlangga.
Harkristuti Harkrisnowo, dkk, 2015, Materi Pokok Hukum dan Hak Asasi Manusia,Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
D. Ratna Wilis, 1996, Teori-Teori Belajar. Jakarta: Erlangga. Harkristuti Harkrisnowo, dkk, 2015, Materi Pokok Hukum dan Hak Asasi Manusia,Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Taufik, Ade Irawan. “Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma”. Jurnal RechtsVinding. Volume 2 No. 1 (2013)
Sutomo, Dharma. (2008). Organisasi Advokat Indonesia Menurut UU RI No 18 Tahun 2003 Peradi Atau KAI. Varia Advokat. Volume 05 (2008)