Penerapan Asas Contra Legem Perkara Nafkah Iddah Dalam Cerai Talak Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan No.135/Pdt.G/2022/MS.Ttn)

Main Article Content

Jamalul Qadri
Fauziah Lubis

Abstract

Putusan Perkara No.135/Pdt.G/2022/MS/Ttn adalah perkara cerai talak yang di ajukan oleh suami karena sudah tidak bisa untuk di pertahankan lagi. Salah satu akibatnya ialah suami di bebankan untuk membayar nafkah yaitu madhiyah,iddah,dan mut’ah. Seorang istri dapat memohon ke Majelis Hakim untuk meminta pembayaran nafkah jikalau suami tidak memenuhi kewajibannya menafkahi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dengan tidak di berikannya 1/3 gaji kepada mantan istri yang di ceraikan oleh suami yang berprofesi PNS. Sedangkan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1983 jo Peratuan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 istri mendapat 1/3 gaji suami yang PNS setelah pasca cerai. Penelitian ini ialah jenis penelitian pustaka (library research) dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan metode deskriptif analis serta menggunakan pola pikir deduktif. Bahan Hukum terdiri dari bahan hukum primer, yaitu putusan No.135/Pdt.G/2022/MS/Ttn, Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim tidak mengeluarkan gaji suami 1/3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 kepada mantan istri yang di ceraikan. Dengan pertimbangan karena Termohon/istri juga sebagai PNS. Hakim mengedepankan asas keadilan masyarakat yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan hakim juga mewajibkan kepada suami untuk memberikan nafkah mut’ah, iddah 3 bulan, hadhanah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
QadriJ., & LubisF. (2023). Penerapan Asas Contra Legem Perkara Nafkah Iddah Dalam Cerai Talak Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan No.135/Pdt.G/2022/MS.Ttn). As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 531-546. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.5266
Section
Articles

References

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat(Jakarta,kencana : 2010
Akma Qamariah Lubis, Contra Legem Pertimbangan Hakim Penetapan Hakim Tentang Dispensasi Kawin Pada Era Pandemi Covid 19 Perspektif Hukum Progresif dan Maqasid Syari’ah h.71(Analis Disertasi Fakultas syariah dan hukum UIN SU.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia,Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan,(Jakarta : Kencana,2007).
Armia, Fikih Munakahat, (Medan, CV Manhaji:2018).
Bagir Manan, Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2004, (Jakarta : Mahkamah Agung R.I, 2005).
Bahrul Hilmi, Rekovensi Pembagian Gaji Pegawai Negeri Sipil dalam Perkara Cerai talak(Analis Putusan Perkara No. 4455/Pdt.Cr/2014/PA. Blitar)
Devi Yulianti, Pembebanan Mut’ah Dan Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek,(Penelitian Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Syekh Nurjati Cerebon)2020.
Jamaluddin, Nanda Amalia, Buku Ajaran Hukum Islam (Lhokseumawe,Unimal Press:2016)
Nazhifah Attamimi, Fikih Munakahat,(Jakarta,Hilliana Press:2010)
Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif,(Jakarta, Kencana: 2016)
R.Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safieoedin, Hukum Orang Dan Keluarga,(Bandung : Alumni,1986)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999)
Umar Haris Sanjaya, Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam,(Yogyakarta,Gama Media: 2017)
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

Most read articles by the same author(s)