Interpretasi Asas Mempersulit Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam

Main Article Content

Hermansyah Hermansyah

Abstract

Perkawinan, sebagai penyelenggara sakinah, mawadah, dan rahmah, dapat dihadapkan pada tantangan serius, dipengaruhi oleh berbagai alasan. Saat konflik merajalela dalam rumah tangga, agama Islam menawarkan solusi melalui perceraian atau talak. Meski mayoritas masyarakat Indonesia masih menganggap ucapan talak sebagai tanda putusnya ikatan perkawinan, kenyataannya, perceraian dianggap resmi setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan fokus pada pengumpulan data literatur dan mengadopsi pendekatan konseptual. Peneliti merinci aspek-aspek hukum UU No. 1 Tahun 1974 terkait kemaslahatan talak di pengadilan menurut hukum Islam di Indonesia. Pandangan terhadap perceraian dalam Islam dan Undang-Undang Perkawinan menegaskan perlunya pelaksanaan dengan pertimbangan, keadilan, dan tanggung jawab. Sehingga Tujuan utama dari penelitian ini adalah memberikan gambaran yang komprehensif tentang asas mempersulit perceraian dan kemaslahatan talak di hadapan pengadilan Hasil temuan dalam tulisan ini bahwa Hukum Islam, melalui Thalaq, mengatur perceraian dengan batasan jelas, menekankan pentingnya menjalankan hukum Allah secara adil. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengarah pada prosedur kompleks, termasuk upaya perdamaian di Pengadilan Agama sebelum perceraian. Regulasi ini mencerminkan kesadaran akan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Asas mempersulit perceraian di Pengadilan Agama bertujuan mendorong keputusan bijaksana, mempertimbangkan kepentingan bersama, dan memastikan kesesuaian dengan norma hukum Islam, menciptakan pemahaman yang lebih baik terkait hukum dan syariat Islam untuk dampak positif bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
HermansyahH. (2024). Interpretasi Asas Mempersulit Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 1110-1121. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.6307
Section
Articles