Tanggung Jawab Hukum atas Perbuatan Malpraktik yang Dilakukan oleh Notaris Protokol

Main Article Content

Susilo Meddy Tunggeleng

Abstract

The malpractice actions carried out by a notary in a broad sense constitute forms of denial, deviation, or arguably a lack of ability to perform their duties and responsibilities, either intentionally or negligently, which can be held accountable to the notary for fulfilling their professional obligations based on the trust given to them. This article discusses whether malpractice actions committed by a notary can be categorized as criminal acts and the legal consequences of malpractice committed by a protocol notary. This research is a normative study, also known as doctrinal research. Notarial malpractice actions can be categorized as criminal acts, namely errors and negligence, and this negligence can be divided into culpa lata and culpa levis. In cases of malpractice, it mostly falls under culpa lata, thus criminal sanctions can be imposed. In the event that a notary designated as a protocol holder refuses to hand over the protocol for reasons that are unacceptable to the minister, the respective notary may be sanctioned by the Ministry of Law and Human Rights, Professional Organizations, or the Minister in accordance with the provisions of laws and regulations. Sanctions for violations of duties, prohibitions, professional ethics, and notarial codes of conduct may result in temporary suspension or dishonorable discharge from office. Violations of the provisions as referred to in the Notary Law and Notarial Code of Ethics.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
TunggelengS. (2024). Tanggung Jawab Hukum atas Perbuatan Malpraktik yang Dilakukan oleh Notaris Protokol. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 2013 - 2027. https://doi.org/10.47467/as.v6i2.6828
Section
Articles

References

Pustaka berbentuk buku
Adjie,Habib.Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).Bandung: Refika Aditama, 2014.
Kie,Tan Thong.Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris.Jakarta:PT.Ichtiar Baru Van Hoeve.2007.
Notodisoerjo ,R. Soegondo.Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan.Jakarta:CV.Rajawali.1982
Pandu,Yudha.Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris dan PPAT.Jakarta:Indonesia Legal Center Publishing.2009.
Rahardjo,Satjipto. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan.Jakarta:CV.Rajawali.1982.
Situmorang,Victor dan Cormentyna Sitanggang.Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi.Jakarta:Rineka Cipta.1993.
Soekanto,Soerjono.Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta:UI Press.1986.
Tobing, G.H.S.L.. Peraturan Jabatan Notaris.Jakarta:Erlangga,1983.
Pustaka yang berupa jurnal ilmiah dan skripsi
Alfianto,Riza. “Risiko Medis dan Kelalaian Terhadap Dugaan Malpraktik Medis di Indonesia”,.Jurnal Perspektif, Vol. XVII No 3, (2013),hlm. 3.
Habib Adjie, “Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris”, RENVOI, Nomor 28. Th. III, (2005).
Majelis Pengawas Pusat Notaris Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, “Pemberian Atau Penolakan Persetujuan Pemanggilan Notaris”, Renvoi, (2005).
Purwaningsih,Endang. “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya”, Jurnal Mimbar Hukum,Vol.27 No 1,(2015)
Putri,Nabila Mazaya dan Henny Marlyna.”Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya”,Acta Diurnal,Vol.5/No.1,(2021)
Rangkuti,Nada Syifa. “Penyelesaian Pekerjaan Notaris yang Tertunda karena Notaris Meninggal Dunia di Kota Medan”, Junal Rechtsnormen Komunikasi & Informasi Hukum,Vol.1 No 2, (2023)
Tirajoh, Cicilia R.S.L. “Kajian Yuridis Pelanggaran Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”, Jurnal Lex Privatum, Vol.III No 2,(2015)
Tirajoh,Cicilia R.S.L.”Kajian Yuridis Pelanggaran Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo.Undang-Undang No.2 Tahun 2014”,Jurnal Lex Privatum,Vol.III/No.2,(2015).
Tunggeleng,Susilo Meddy. Tanggung Jawab Hukum Majelis Pengawas Daerah Dalam Pelaksanaan Serah Terima Protokol Notaris (Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng).”Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, Makassar, 2022.
Yofi Permana,R. “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia dan Prakteknya di Provinsi Sumater Barat”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No 1, (2019),hlm. 12.
Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan,Perpindahan,Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Surat Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C.HT.03.10-05. Tentang Pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Pustaka dari media online
Anad,Ghansam. “Dirugikan oleh Tindakan Notaris,Tempuh Langkah Ini”. Hukum Online.com. 23 November 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/dirugikan-oleh-tindakan-notaris--tempuh-langkah-ini-lt4fe9dafae18de/ ,diakses pada 20 Maret 2024.

Kanwil SULUT, “Menkumham: Banyak Pelanggaran Notaris yang Harus Ditindak Tegas”. Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Sulawesi Utara. 25 Juli 2022. Tersedia pada https://sulut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4792-menkumham-banyak-pelanggaran-notaris-yang-harus-ditindak-tegas , diakses pada 8 Juni 2024.
Kusumasari,Diana. “Penyalahgunaan Jabatan Notaris”. Hukum Online.com. 15 Maret 2011. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyalahgunaan-jabatan-notaris-lt4d50ebf7377d9/ .diakses pada 20 Maret 2024.

Romdhoni,Helmi . “Malpraktek Notaris, Adalah Bentuk Pekhianatan Jabatan Hukum Kepada Rakyat”. Inanews.co.id. 24 Februari 2020. Tersedia pada https://www.inanews.co.id/2020/02/malpraktek-notaris-adalah-bentuk-pekhianatan-jabatan-hukum-kepada-rakyat/, diakses pada 15 Maret 2024.