[1]
TunggelengS. 2024. Tanggung Jawab Hukum atas Perbuatan Malpraktik yang Dilakukan oleh Notaris Protokol. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. 6, 2 (Jun. 2024), 2013 - 2027. DOI:https://doi.org/10.47467/as.v6i2.6828.