[1]
AcknaasyaA. and MumpuniN.W. 2024. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi pada Perkara Perdata: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi DIY. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. 6, 2 (Jul. 2024), 2320 - 2329. DOI:https://doi.org/10.47467/as.v6i2.7109.