HayatiZ., NabilaK., & LubisF. (2023). Peran Advokat Dalam Memberikan  Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 356-363. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2634