PratamaI. I., RambeS., & LubisF. (2023). Kedudukan Advokat Guna Membantu Lembaga Penegak Hukum Dalam Pelaksanaan Hukum Pidana di Indonesia. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 804-811. https://doi.org/10.47467/as.v5i3.2896