TunggelengS. (2024). Tanggung Jawab Hukum atas Perbuatan Malpraktik yang Dilakukan oleh Notaris Protokol. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 2013 - 2027. https://doi.org/10.47467/as.v6i2.6828