KurniadinataA., & SidekA. (2019). Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 1(2), 224-232. https://doi.org/10.47467/as.v1i2.730