NasutionA., SutrisnaS., & GustiawatiS. (2021). Kewenangan Ayah Biologis Menjadi Wali Nikah Bagi Anak Hasil Zina Menurut Pandangan Imam Syafi’i dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 16/PUU-VIII/2010. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 4(2), 125-137. https://doi.org/10.47467/as.v4i2.819