[1]
HarahapS. and MarpaungZ. A., “Kepastian Hukum dalam pasal 59 pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pesangon bagi Pekerja UMKM Perspektif Fiqh Siyasah”, as, vol. 6, no. 2, pp. 1788-1804, May 2024.