[1]
AcknaasyaA. and MumpuniN. W., “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi pada Perkara Perdata: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi DIY”, as, vol. 6, no. 2, pp. 2320 - 2329, Jul. 2024.