Keabsahan Perkawinan Melalui Video Call dalam Komplikasi Hukum Islam Dan Undang-Undang perkawinan

Main Article Content

Desi Yanianur Desi Yanianur Desi Yanianur

Abstract

Penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui dan menganalisis Keabsahan Perkawinan Melalui Video Call dalam Kompilasi Hukum Islam dan Menurut Undang-Undang Perkawinan. Permasalahan yang diangkat yaitu Bagaimana Keabsahan Perkawinaninan melalui Video Call dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kedua yaitu Bagaimana Keabsahan Perkawinan Melalui Video Call dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Tipe Penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dan hasil dari penelitian ini mengenai keabsahan perkawinan melalui video call negara telah menyerahkan sepenuhnya kepada setiap aturan agama mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Desi YanianurD. Y. (2023). Keabsahan Perkawinan Melalui Video Call dalam Komplikasi Hukum Islam Dan Undang-Undang perkawinan. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam, 22(1), 281-287. https://doi.org/10.47467/mk.v22i1.2665
Section
Articles

References

Forum Kajian Kitab Kuning (FK-3), Kembang Setaman Perkawinan (Analisis Kritis Kitab Uqud Al-Lujjayn), Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2005.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju. 2007.
Habib Shulton Asnawi, Jurnal al-majahib. (2015). Pernikahan melalui telepon dan reformasi Hukum Islam Di Indonesia, vol 3 No 1 hlm 4-5
Hasan lMustofa, lA., l& lKhobairi, lA. l(2022). lTinjauan lHukum lIslam lTerhadap lPerkawinan lMelalui lVideo lCall. lTafhim lAl-’Ilmi, l13(2), l285–299.
Sabir, lM. l(2015). lPernikahan lVia lTelepon. lJurnal lAl-Qadau: lPeradilan lDan lHukum lKeluarga lIslam l, l2 l(2), l197-208.
Sumarjoko. l(2018). lJurnal lStudi lal-qur'an lMakasar l, lTinjauan lAkad lNikah lmelalui llive lstreaming, lVol l4 lNo l01 lhlm l61
Sadiani, l(2008), lNikah lVia lTelpon lmengagas lPembahasan lhukum lPerkawinan ldi lIndonesia(Palangkaraya l:Intimedia ldan lSTAIN
K. lWantjik lSaleh, l1990, lHukum lPerkawinan lIndonesia, lGhalia lIndonesia, lJakarta.
Mohd. lIdris lRamulyo, lHukum lPerkawianan lIslam l(Suatu lAnalisis ldari lUndang-Undang lNomor l2 lTahun l1974 ldan lKompilasi lHukum lIslam), lBumi lAksara, lBumi lAksara, l2004.
S.A. lHakim, l1974,Hukum lPerkawinan, lElemen. lBandung.
Saudus lSyahar, l1976, lUndang-undang lPerkawinan ldan lMasalah lPelaksanaannya lDitinjau ldari lSegi lHukum lIslam, lAlumni, lBandung.
Soemiyati, lHukum lPerkawinan lIslam ldan lUndang-Undang lPerkawinan l(Undang-Undang lNo. l1 lTahun l1974 ltentang lPerkawinan), lLiberty, lYogyakarta, l1997.
Undang-Undang lNomor l1 lTahun l1974 ltentang lperkawinan.
Al’ lAdl, lVolume lVII lNomor l13, lJanuari-Juni l2015
YUDISIA, lVol. l7, lNo. l2, lDesember l2016 lSantoso l
Volume l1, lNo.1, lJuli l2021, lJurnal lRiset lHukum lKeluarga lIslam l(JRHKI)
Vol. l13 lNo. l2 l(2022): l04 lMaret l2022
Vol. l5 lNo. l1 l(2017): lJuni