Respon Masyarakat Terhadap Pelayanan Kantor Urusan Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Medan

Main Article Content

Adji Prasetia

Abstract

Karena Kantor Urusan Agama (KUA) beroperasi sebagai pusat layanan di bawah Kementerian Agama dan menyediakan layanan pencatatan nikah bagi individu Muslim, KUA harus selalu memberikan layanan terbaik untuk memastikan kepuasan masyarakat. Mereka diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dan menjaga kontak fisik dengan calon mempelai yang ingin mendaftarkan pernikahannya ke KUA selama masa Pandemi Covid 19. Alhasil, permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana masyarakat Kota Medan menyikapi layanan KUA di masa pandemi Covid-19. Kajian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana dampak pelayanan KUA Kota Medan terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Di masa Pandemi Covid 19, hasil menunjukkan respon masyarakat terhadap pelayanan di KUA Kota Medan efektif dan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
PrasetiaA. (2023). Respon Masyarakat Terhadap Pelayanan Kantor Urusan Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam, 22(2), 487-495. https://doi.org/10.47467/mk.v22i2.3137
Section
Articles

References

Abdur Rahman Adi Saputera. “Tinjauan Hukum Islam Dan Respon Masyarakat Terhadap Dinamika Perkawinan Pada Masa Pandemik Covid-19 Di Gorontalo.” Tamaddun Journal of Islamic Studies 1, no. 2 (2022): 112–129.
Aprilisma, Aprilisma, and Elfiandri Elfiandri. “Penerapan Aplikasi Simkah Web Kementrian Agama Dan Hubungan Terhadap Apresiasi Masyarakat Mengenai Pelayanan Pernikahan Di Kua Kecamatan Tualang.” Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi 3, no. 4 (2021): 196–216. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/jrmdk/article/view/12745.
Dakwah, Jurusan, Fakultas Ushuluddin, and Adab Dan. “Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno ( Uinfas ) Bengkulu Tahun 2022 M / 1443 H” (2022).
Ditjen Bimas Islam. Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19., Pub. L. No. P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, 1 (2020). Indonesia
INDRI MARITASARI. “Implementasi Regulasi Pelayanan Pernikahan Pada Era New Normal Di Kua Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.” Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto 3 (2021): 8. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/10813/2/INDRI MARITASARI_Implementasi Regulasi Pelayanan Pernikahan Pada Era New Normal Di KUA Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.pdf.
Nasution, Muhammad Firmansyah, and Richa Ardelia Hutabarat. “Dampak Covid-19 Terhadap Jumlah Penurunan Angka Penikahan Di KUA Medan Amplas Fakultas Ushuluddin Dan Studi Islam , Studi Agama-Agama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara” 6 (2022): 8909–8912.
Siregar, Ilmiah. “Efektivitas Prosesi Bimbingan Pra Nikah Masa Pandemi Covid-19 Bagi Pasangan Dalam Membina Rumah Tangga Di KUA Kecamatan Huristak” (2021).
Sugara, Robi, and Maria Ulfa. “Implementasi Kebijakan Publik Dalam Penanganan Covid-19 Melalui Pendekatan Keagamaan Public Policy Implementation in Handling Covid-19 through a Religious Approach.” Jurnal Bimas Islam 14, no. 1 (2021): 103–132.
Trisadini Prasastinah Usanti dkk, Buku Ajar Hukum Perdata. Surabaya:Universitas Airlangga, 2012.
Jamaluddin dan Nanda Amalia,Buku Ajar Hukum Perkawinan. Sulawesi :Unimal Press, 2016.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 3 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.