Analisis Akad Salam (PSAK Syariah 103) pada Transaksi Jual Beli Online

Main Article Content

Anton Priyo Nugroho
Muhammad Luthfi
Alfiana Alfiana
Asri Ady Bakri
Rita Zulbetti

Abstract

Dari perspektif Islam, jumlah transaksi online yang masuk dalam tajuk fiqh muamalah niaga atau jual beli dengan cepat meningkat. Islam memiliki hukum-hukum yang berlaku baik bagi pembeli maupun penjual dalam transaksi jual beli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji elemen dasar dan persyaratan untuk menerapkan kontrak salam dalam transaksi jual beli online yang mematuhi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Islam PSAK Syariah 103. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan metode studi kasus dilakukan di Toko Online. Informan penelitian ini adalah pedagang dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para penjual pada umumnya mengetahui rukun dan syarat melakukan jual beli online dalam perspektif Islam. Akad Salam telah dilakukan oleh para pelaku bisnis dengan istilah pre order, para pelaku bisnis belum mengetahui dan menerapkan PSAK Syariah 103. Hasil penelitian dapat bermanfaat bagi pengusaha, akademisi maupun instansi pemerintahan dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Priyo NugrohoA., LuthfiM., AlfianaA., BakriA., & ZulbettiR. (2023). Analisis Akad Salam (PSAK Syariah 103) pada Transaksi Jual Beli Online. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 2997-3007. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i3.4880
Section
Articles

References

Abduroman, D., Putra, H. M., & Nurdin, I. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 35. https://doi.org/10.47453/ecopreneur.v1i2.131
Adi, F. K. (2017). Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Transformasi, 11(1), 91–102.
Ahmad Syaikh, Tafsir Imam Syafi'I, Terj Ali Sultan, dkk, (jilid I; Almahira, 2007), h. 503
Ascarya, Akad & Produk Bank Syari'ah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009), h. 170
Creswell, J. . (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih diantara Lima Pendekatan. Edisi Tiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dedi. (2022). E-Commerce Online Buying and Selling Transactions in the Perspective of Islamic Law. International Journal Of Artificial Intelegence Research, 6(1), 2579–7298. https://doi.org/10.29099/ijair.v6i1.365
DSN MUI. (2000). Fatwa Dewan Syari'ah Nasional N0: 05/DSN-MUI/IV/2000.
DAS IAI. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia
Fadhli, A. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-Salam dalam Transaksi E-Commerce. Mazahib, 15(1), 1–19. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.589
Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005), h.76
Pekerti, R. D., Susilowati, D., & Herwiyanti, E. (2019). Transaksi E-Commerce: Analisis Sudut Pandang Akad Wakalah Dan Salam Serta PSAK Syariah 103. SAR (Soedirman Accounting Review): Journal of Accounting and Business, 3(1), 78–100.
Sabiq. (1996). Fikih Sunnah, Jilid 12. Bandung: PT Alma'arif.
Sidharta, I., & Suzanto, B. (2015). Pengaruh Kepuasan Transaksi Online Shopping dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Sikap Serta Perilaku Konsumen pada E-commerce. Jurnal Computech & Bisnis, 9(1), 23–36. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jirm/article/download/1753/1763
Sugiyono. 2012. Metode Peneliian Kuantitatif Kualitatif Dan R&B. Bandung: Alfabet
Syamsiah, D. (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327–331.
Taqiyuddin, I. (1995). Kifayatul al-Akhyar Juz I. Surabaya: Darul Ilmi.