Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19

Main Article Content

Fatimatuz Zahro Octavia

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh krisis ekonomi yang dialami oleh Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Krisis ekonomi akibat Covid-19 berimbas kepada para pekerja, terutama pada empat sektor utama perekonomian Indonesia yakni pariwisata, perdagangan, manufaktur, dan pertanian. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa terdapat 3,5 juta lebih pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan pada akhir Juli 2020. Semakin marak praktik ribawi seperti peminjaman online juga merupakan dampak lain dari krisis ekonomi akibat Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mencari peluang koperasi syariah terhadap UMKM pada masa pandemi Covid-19 sebagai salah satu cara membantu menyejahterakan perekonomian Indonesia agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi literatur. Penelitian ini banyak mengacu pada studi penelitian di Koperasi Syariah Citra Mandiri Sejahtera karya Heri Nurranto dkk dan studi penelitian di Koperasi Wanita Syariah Mitra Surya Bahari  karya Iskandar Johan. Berdasarkan kedua penelitian itu, diperoleh kendala-kendala yang biasa terjadi pada koperasi yaitu 1)kesulitan tenaga kerja dan kelangkaan bahan baku, 2)terhambatnya pengembangan produk karena kurangnya motivasi, 3)penetapan harga jual yang tidak tepat dan ketidaktertiban laporan keuangan, 4)minimnya pengetahuan, inovasi, dan kreativitas dalam memproduksi dan memasarkan produk. Berdasarkan kendala-kendala tersebut, didapat peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi syariah yaitu membantu mengurangi maraknya praktik ribawi dengan menerapkan akad mudharabah, meningkatkan kreativitas dan etos kerja dengan adanya pendampingan dan pelatihan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
OctaviaF. (2022). Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(5), 1343-1352. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i5.932
Section
Articles

References

Apriyana, M., & Hasbi, S. (2020). Preferensi Koperasi Dalam Melakukan Konversi Menjadi koperasi syariah: Studi Kasus Pada Koperasi di Wilayah Bogor. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(2). https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i2.2115
Biro Humnas Kemnaker. (2020, November 24). Menaker Ida: 29,12 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi Covid-19. Kemnaker.Go.Id. https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-2912-juta-orang-penduduk-usia-kerja-terdampak-pandemi-Covid-19
Humas Kementerian Koperasi dan UKM. (2021, July 17). KOPERASI SYARIAH BERPERAN PENTING GERAKKAN SEKTOR RIIL. Kemenkopukm.Go.Id. https://kemenkopukm.go.id/read/koperasi-syariah-berperan-penting-gerakkan-sektor-riil
Johan, I. (2020). Peranan koperasi syariah dalam Meminimalisir Ketergantungan Masyarakat Berhubungan dengan Rentenir. Journal of Enterprise and Development, 2(01), 22–34. https://doi.org/10.20414/jed.v2i01.1885
Liputan6. (2021, September 2). Ngeri, Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Disebut Terburuk Dalam Sejarah. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4647601/ngeri-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-Covid-19-disebut-terburuk-dalam-sejarah
M. Adi Rahman. (2020). Studi Covid-19: Dampak Covid-19 pada Ketenagakerjaan. Smeru Research Institute, 13–14. https://smeru.or.id/sites/default/files/events/covid19webinar20200710_smeru.pdf
Mestika Zed. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Tira Santia. (2021, November 11). MUI: Pinjaman Online Haram, Ini Alasannya. Www.Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4708538/mui-pinjaman-online-haram-ini-alasannya