Perlindungan modal dalam pembiayaan mudharabah di Indonesia

Main Article Content

Muhammad Iksan Purnomo
A Kumedi Ja’far
Muhammad Iqbal Fasa

Abstract

Abstrak


In the DSN MUI fatwa number 07/DSN-MUI/IV/2000 it is stated that LKS as a provider of funds bears all losses resulting from mudharabah unless the mudharib (customer) commits an intentional mistake, is negligent, or violates the agreement. while capital as a property which is one of the Dharuriyat al khams that must be protected, it has not been mentioned how to protect it when a loss occurs. This research is a type of library research, where the author tries to collect data and information sourced from library data such as books, journals, books, and articles. The results of this study indicate that to show the mudharib has taken actions including at-ta'addi, at-taqshir, and/or mukhalafat ash-syuruth, or the mudarib violates the limits in the mudharabah muqayyadah. all provisions and agreements must be written clearly in the contract that binds both parties, when there is a violation of the contract, the shahib al mal or the owner of the capital can terminate or fire the party who violates the agreement in the mudharabah contract. Then the Mudharib is obliged to return the capital and profits to the owner of the capital which is the right of the owner of the capital in the mudharabah cooperation.


Keywords: Financing, Mudharabah, Capital Protection


ABSTRAK


Dalam fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. sedangkan modal  sebagai harta yang merupakan salah satu dari Dharuriyat al khams yang harus dijaga, belum disebutkan upaya perlindungannya ketika terjadi suatu kerugian..Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penulis mencoba mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab, dan artikel. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menunjukkan mudharib telah rnelakukan tindakan yang termasuk at-ta'addi, at-taqshir, dan/atau mukhalafat asy-syuruth, atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudhar ab ah muqayyadah. semua ketentuan dan perjanjian haruslah tertulis dengan jelas dalam akad yang mengikat kedua belah pihak, saat terjadi sebuah pelanggaran terhadap akad maka shahib al mal atau pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah. kemudian Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah.


Kata kunci: Pembiayaan, Mudharabah, Perlindungan Modal,

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iksan PurnomoM., Ja’farA. K., & Iqbal FasaM. (2021). Perlindungan modal dalam pembiayaan mudharabah di Indonesia. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(2), 383-395. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i2.723
Section
Articles

References

Buku
Abdullah, Muh. Ruslan dan Fasiha Kamal, Pengantar Islamic Economics, mengenal konsep dan praktek ekonomi Islam, Lipa – Makassar, 2014.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Praktek di Beberapa Negara, Bank Indonesia, 2016,
Antonio, Muhammad Syafi‟i, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, 1st ed. (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).
Aprianto, Naerul Edwin Kiky, konsep harta dalam maqashid syariah, journal of Islamic Economis Lariba, Vol 3, tahun 2017.
Darmawan dan Muhammad Iqbal Fasa, Manajemen Lembaga Keuangan Syarian, UNY Press – Yogyakarta, Januari 2020.
Khallaf , Abdul Wahab, Ilmu ushul fiqh, daar el hadits, Kairo, tahun 2003.
Karim, Adiwarman A.,Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013).
Naf‟an, Pembiyaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014).
Otoritas Jasa Keuangan, seri standar produk perbankan syariah 5, standar produk mudharabah, OJK, 2019.
Sabiq, Sayyid, Fiqh Al-Sunnah, ed. Abdurrahim dan Masrukhin (Beirut: Daarul Falah Al-Arabiyah, n.d.).
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D edisi IV (Cet. XIX; Bandung: Alfabeta, 2014).
Suryanto, Tulus, dan Anip Dwi Saputro, Konsep Pencegahan Kecurangan (Fraud) Akuntansi Dalam Prerspektif Islam, Arti Bumi Intaran Yogyakarta, 2016.
Wadhan, Moral hazard dan Agency Cost ( pencendaeraan Kontrak Bisnis dalam Perspeektif Ekonomi Islam) Al-Ihkam Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, VOL III, NO. 2, (Desember, 2008).
Zed, Mestika, metode penelitian kepustakaan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia – Jakarta, Juli 2014.
Peraturan, Undang undang, dan Fatwa
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Undang-undang nomor 21 tahun 2008.
Fatwa DSN MUI nomor 115/DSN-MUI/IX/2017.
Fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000.
Media online
https://www.bankbsi.co.id/company-information/tentang-kami